Pages

Wednesday, October 13, 2010

TAIWAN LARANG BEREDAR, INDOMIE TERNYATA MASIH AMAN UNTUK DIKONSUMSI

gambar 1.1 : screenshot gambar Indomie yang disita di tayangan berita di TPS (saluran TV Taiwan)
(sumber : http://www.kompas.com)


                Setelah mengadakan razia ke beberapa toko dan melakukan penyitaan, Departemen Kesehatan Taiwan melarang mie instan buatan Indonesia yang bermerk Indomie untuk beredar lagi di Taiwan. Berdasarkan tes yang dilakukan oleh Departemen Kesehatan Taiwan, Indomie memiliki 2 bahan pengawet yang tidak lolos dalam klasifikasi barang impor, yaitu bahan pengawet hydroxy methyl benzoate pada minyak dan bahan pengawet benzoic acid pada bumbunya.
                Ironis memang, karena PT Indofood Consumer Brand Product Sukses Makmur Tbk (ICBP) telah mengekspor produk mi instan ke beberapa negara di seluruh dunia selama lebih dari 20 tahun. Selain memenuhi standar dunia Codex Alimenterius Commission (CAC), ICBP menyatakan telah memastikan bahwa produknya memenuhi peraturan dan ketentuan keselamatan makanan yang berlaku di setiap negara di mana produk mi instannya dipasarkan.
                Menurut Deputi Bidang Penerapan Studi dan Akreditasi Badan Standar Nasional (BSN) Amir Partowiyatno, ada kemungkinan besar persaingan daganglah yang melatarbelakangi kasus penarikan mi instan produksi Indonesia tersebut untuk menimbulkan kepanikan masyarakat. Namun Taiwan melalui wakil ketua kantor dagangnya di Jakarta (TETO), Chen Win-Ping, membantah larangan beredarnya Indomie di Taiwan merupakan korban persaingan dagang tak sehat.
                Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) akhirnya angkat bicara. Badan POM menjelaskan, nipagin alias methyl p-phydroxybenzoate yang berfungsi sebagai pengawet aman dengan batas maksimum penggunaan. Untuk kecap, batas maksimum penggunaan yang diizinkan adalah 250 mg/kg. Kepala Badan POM Kustantinah menyebutkan, dari kajian persyaratan di beberapa negara, seperti Kanada dan AS, batas maksimum penggunaan nipagin dalam pangan yang diizinkan adalah 1.000 mg/kg; sedangkan di Singapura dan Brunei, batas maksimum penggunaan dalam kecap 250 mg/kg dan Hongkong sebesar 550 mg/kg.
                Menghadiri acara Trade Expo ke-25 di Jakarta, Rabu (13/10/2010), Wakil Presiden Boediono pun mengacungkan jempol saat melintas di stan PT Indofood, tanda persetujuan bahwa mi instan Indomie aman untuk dikonsumsi. Beberapa negara tetangga juga menyatakan hal serupa. Melalui pernyataan dari lembaga resmi riset makanan, Malaysia dan Singapura mengklaim bahwa mi instan Indonesia memang layak dikonsumsi.
                Hal senada dinyatakan oleh Firdaus, pemilik warung kopi di kawasan Tanjung Duren Utara yang juga menyediakan makanan loahan dari mi instan Indomie. Ia yakin bahwa dengan konsumsi yang tidak berlebihan, Indomie tetapaman untuk dikonsumsi. “Dari awal saya dagang, saya memakai produk Indomie. Soalnya emang lebih terkenal dibanding merk lain. Asal makannya jangan keseringan sih aman – aman aja saya rasa. Toh pelanggan saya enggak  pernah ada yang kenapa – kenapa tuh. Mungkin emang di Taiwan merk palsu atau ada persaingan dagang aja kali,” tandasnya.

Nama : Yosua Eka Putra
NPM : 915080109
SUmber : kompas.com

No comments:

Post a Comment