Merebaknya kasus terorisme di tanah air akhir – akhir ini, membuat pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mencegah para sindikat pelaku terorisme merajalela. Mulai dari pengejaran langsung yang dilakukan oleh tim khusus, sampai peningkatan keamanan khususnya di daerah yang rawan menjadi sasaran aksi terorisme.
Salah satu solusi yang akan digalakkan adalah dengan sistem Kartu Tanda Penduduk (KTP) menggunakan sistem elektronik. Nomor yang tercantum pada E-KTP ini juga akan dikonversikan dengan sejumlah kartu lainnya, seperti SIM, NPWP, visa, BPKB dan paspor. Pembuatan KTP Elektronik yang didasarkan kepada UU No 22 tahun 2006 ini jauh lebih canggih dibanding KTP biasa yang kita gunakan saat ini. Bentuknya seperti kartu ATM. KTP ini memuat sidik jari kita (biometrik) dan disimpan di dalam chip KTP Elektronik. Untuk membuat KTP ini membutuhkan dana yang tidak sedikit. Dana yang dikeluarkan mencapai Rp 6 Triliun.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Rahman Nurmala di Malang, mengatakan, adanya E-KTP itu akan sangat membantu karena dapat mengantisipasi kegiatan terorisme di semua wilayah. Selain mencegah masuknya teroris ke wilayah tertentu, E-KTP juga mampu mencegah masuknya pekerja illegal dan penyalahgunaan dokumen karena setiap warga mempunyai satu nomor induk kependudukan (NIK) masing – masing.
Dari data yang ada, pada 2011 penyusunan NIK sudah harus selesai di 168 kabupaten/kota di Indonesia dan pemberlakukan E-KTP sudah bisa dilakukan di 197 kabupaten/kota. Akhir 2012 ditargetkan 300 kabupaten dan Kota sudah bisa memberlakukan E-KTP. Rahman menegaskan, pemberlakukan E-KTP itu memang sudah harus dilakukan pada 2012 karena jika melebihi batas waktu tersebut, maka dananya tidak lagi ditanggung pemerintah pusat.
Menurut Yoke, salah seorang pengelola sanggar senam di daerah Jelambar, Jakarta Barat, perealisasian sistem ini menuntut kerja serius baik dari pemerintah dan pngelola sistem. “ Pemerintah dan pengelola sistem harus serius, supay6a hasilnya bisa maksimal. Dan juga harus ada penyuluhan – penyuluhan untuk warga dan sekiranya jangan memberatkan warga”.
Untuk biaya pengurusan E-KTP ini akan dikenakan biaya administrasi sebesar 25 – 30 ribu rupiah per KTP, karena nantinya E-KTP akan membutuhkan pemeriksaan data di lapangan. Selain untuk memudahkan pendataan penduduk, nantinya sistem ini diharapkan menjadi cara yang ampuh untuk mengurangi terorisme di Indonesia. Menangkal aksi terorisme haruslah sistemik dan terdesain dengan baik, bukan parsial. Dan Depdagri secara sistemik harus membangun sistem informasi kependudukan yang mampu memonitor mobilitas pemegang e-KTP. Bahkan selain e-KTP atau KTP SIAK, Depdagri pun akan membentuk ormas-ormas pendukung.
Yosua / 915080109
www.mediaindonesia.com
No comments:
Post a Comment