Organisasi masyarakat atau yang akrab disapa ormas, menjadi salah satu fenomena yang menimbulkan kontroversi di masyarakat Indonesia sendiri. Pada awalnya ormas sendiri merupakan wujud dari partisipasi masyarakat untuk meningkatkan pembangunan Nasional dan upaya untuk berkehidupan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Tak sedikit masyarakat tergabung di dalamnya, namun ormas sendiri banyak menuai kecaman dari masyarakat yang merasa resah dengan aksi - aksi mereka yang sering menimbulkan kekacauan. Sedangkan menurut undang-undang yakni Pasal 1 UU No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Organisasi Kemasyarakatan ini adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Di mata kebanyakan masyarakat, ormas sendiri sudah menjadi pengganggu. Dalam artian, beberapa kasus pertikaian dan anarkisme menyangkut pautkan dengan keberadaan mereka. Sebut saja tragedi di Rempoa yang baru-baru ini terjadi. Tidak hanya merugikan pihak - pihak yang bertikai, namun juga warga di sekitar lingkungan. Statistik menyatakan bahwa terjadi peningkatan kasus kekerasan yang melibatkan ormas di tahun 2010 dibanding tahun -tahun sebelumnya. Belum juga usai, telah tercatat 49 kasus yang terjadi.
Polri pun tak segan - segan untuk mengambil tindakan tegas pada ormas bermasalah. Berdasarkan keterangan Kapolri Jendral Bambang Hendarso Dauri, Polri tidak segan - segan akan mengambil tindakanterhadap ormas bermasalah. Hal ini telah dinyatakannya dalam rapat gabungan komisi II, III dan VII DPR, Senin (30/8) di Jakarta.nBambang menyanggah adanya keraguan Polri untuk menindak lanjuti perkara ormas bermasalah, karena dinilainya ada masalah yang diselidiki dan berhasil dituntaskan.
Selain Kepala Polri dan sejumlah anggota DPR, hadir juga di sana beberapa Menteri lainnya seperti Menteri Koordinatro Politik, Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto. Menurutnya peraturan terhadap ormas sudahlah tegas. Namun kurangnya jumlah polisi yang dikerahkan untuk menanggulangi pelaku kekerasan menjadi kendala terbesar.
Bagi sebagian orang yang tergabung dalam ormas, mereka merasa sedang menjalankan organisasi yang didasari oleh kesamaan profesi dan agama untuk menyokong terciptanya pembangunan Nasional. Tapi tak sedikit masyarakat meresahkan tindak - tanduk mereka. "Saya sih sebenarnya tidak menyalahkan atau melarang ormas dibentuk. Namun bila keberadaannya tak menjadi contoh bagi masyarakat apalagi ormas agama, saya mengecam sekali anggota ormas yang melakukan pelanggaran hukum dan norma.", ungkap Raymond, seorang mahasiswa semester 5 IBII. "Memang yang salah bukan ormasnya, tapi anggota - anggotanya. Ormasnya mungkin punya tujuan mulia, tapi kalau anggotanya melakukan kekerasan atau pelanggaran hukum sebaiknya diberikan sanksi. Bisa dalam bentuk pidana atau dinon aktifkan dari keanggotaan ormas. Tapi saya belum melihat Polisi secara tegas menindak kejadian - kejadian kekerasan yang dilakukan ormas tersebut.",tambahnya.
Nama : Yosua Eka Putra
NIM : 915080109
Referensi : KOMPAS Selasa, 31 Agustus 2010 halaman depan "Kaplori : Bekukan Ormas Bermasalah"
No comments:
Post a Comment