Tuesday, August 31, 2010
Anggodo Divonis Empat Tahun
Terdakwa kasus percobaan penyuapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggodo Widjojo akhirnya divonis 4 tahun penjara ditambah denda sebesar 150 juta rupiah oleh Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada Selasa (31/8) siang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anggodo Widjojo dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suwamba, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Keputusan Majelis Hakim itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. JPU menuntut Anggodo 6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta. Awalnya JPU menuntut Anggodo dengan 2 dakwaan, yaitu melakukan percobaan penyuapan pimpinan KPK dan menghalang-halangi penyidikan KPK terkait kasus Sistem Radio Terpadu. Tetapi Majelis Hakim akhirnya memutuskan hanya dakwaan pertama yang terkait oleh Anggodo. Mengenai dakwaan ke 2, Anggodo tak terbukti menghalang-halangi penyidikan KPK.
Tentu hukuman kepada Anggodo ini memunculkan banyak opini yang berkembang di masyarakat. Melalui kolom 'komentar' yang berada di kompas.com misalnya ada yang mengomentari bahwa hukuman 4 tahun yang diterima Anggodo itu cukup singkat. "Bagaimana para korutor di indonesia ga merasa kapok? Kalau penjahat seperti Anggodo yang jelas-jelas menjadi markus hanya di hukum 4 tahun. Terlalu singkat. Jangan-jangan ini hanya sebagai kedok dan nanti nya tgl 17 agustus dapet remisi dari presiden" Kata Erry Chiristian, seorang pembaca di media kompas.com
Evans Septiano
915080151
Sumber: kompas
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment