Pages

Sunday, December 12, 2010

CYBER JOURNALISM
Seperti yang kita ketahui bahwa perkembangan teknologi komunikasi semakin maju dan berkembang pesat. Jurnalisme Online yang merupakan salah satu produk dari dunia maya, yang menampilkan informasi-informasi yang disajikan untuk masyarakat melalui media internet. Cyber Journalism / Jurnalisme online adalah perubahan baru dalam ilmu jurnalistik. Laporan jurnalistik sekarang ini menggunakan teknologi internet, maka disebut dengan media online yang dapat menyajikan informasi cepat dan mudah diakses dimana saja. Sehingga saat ini hampir semua kalangan wartawan bekerja dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis Internet. Pada perkembangannya, cyberjournalism merambah ke jurnalisme warga (citizen journalism) yang memanfaatkan web blog yang jasanya banyak bertebaran secara gratis di Internet. Sementara itu, cyberjournalism dalam manajemen media massa juga berkembang pesat, dan salah satunya adalah Mobile Journalism. Mobile Journalism banyak dipengaruhi berbagai temuan teknologi informasi, khususnya telepon seluler kelas cerdas (smartphone) yang banyak dimanfaatkan kalangan jurnalis/wartawan untuk mempublikasikan beritanya.
Memasuki abad 21 media cetak (Koran dan majalah) tidak hanya mengandalkan edisi saja, namun bentuk fisik media cetak itu harus dapat membuat berita teraktualnya agar dapat dibaca oleh khalayak, selain itu dituntut untuk memberikan sajian informasi online yang seketika, dengan hitungan menit peristiwa tersebut sudah dapat diketahui oleh masyarakat, kecepatanlah yang menjadi sesuatu yang sangat penting dalam jurnalistik. Karenanya kehidupan dunia jurnalistik mengalami perubahan yang luar biasa, yang pada akhirnya mengubah pola pekerjaan para jurnalistik seiring dengan kemajuan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, khususnya internet.
Hampir setiap orang di dunia pernah membuka sebuah media online. Karena bisa dibilang lebih ringkas dan cepat dalam memperoleh informasi. Kemudahan-kemudahan yang ditawarkan oleh dunia seiring dengan perkmebangan zaman membuat sebuah perubahan besar dalam dunia jurnalistik. Khususnya media jurnalistik online yang semakin berkembang dan merambah hampir ke seluruh dunia. Mudah sekali bagi setipa orang untuk mendapatkan berita terhangat dengan manggunakan internet.
Sebagai contoh, ialah Indonesia, media online menjadi trend belakanagan ini. Sebagai contoh, media online detik.com di Indonesia yang telah sukses menyajikan ragam berita, begitu pula Media Indonesia yang juga sudah menggunakan teknologi internet sebagai penyebaran beritanya. Seiring berjalannya waktu, media online lain mulai bermunculan seperti astaga.com, detik.com, ok-zone.com, dan lainnya. Dengan lahirnya media online maka media cetakpun tidak mau kalah, dengan dua penyajian media cetak dan media online seperti halnya yang dilakukan MediaIndonesia.com sebagai langkah baru berkembangnya teknologi yang telah melahirkan jurnalisme online.


MATA KULIAH CYBER JOURNALISM
Mata kuliah ini berisikan tentang pengajaran, bagaimana kami calon jurnalis-jurnalis di kemudian hari bisa lebih mamahami apa sajakah yang ada di dunia Cyber Journalism dan memahami aturan-aturan apa saja yang ada di dalamnya. Dalam mata kulaih Cyber Journalism ini, para mahasiswa pun di harapkan semakin mengerti cyber Journalism sesuai bahan materi yang di berikan setiap minggunya. Adapun bahan materi yang di berikan, adalah :
Pertemuan ke-9, Working In Journalism
Dalam menyajikan berita melalui internet, harus memperhatikan susunan berita, tampilan, ke update tan sebuah berita, dan sebagainya. Hal ini di perlukan, untuk tetap dapat bersaing dengan web-web berita yang lainnya. Selain itu komunikasi 2 arah pun harus tetap di perhatikan, hal ini berfungsi agar masyarakat dapat mengeluarkan pendapatnya dari berita yang disajikan.

Pertemuan ke-10, News Report
Berita-berita yang di sampaikan melalui web blog, memang lebih cepat dibandingkan media cetak. Namun hal itu tidak dapat menjamin 100% keakuratan dari sebuah berita yang disajikan. Terkadang karena dasar dari sebuah berita web itu adalah kecepatan dalam menyajikan berita, mereka sering kali akhirnya salah menyampaikan berita karena pengecekan keakuratan berita yang kurang.

Pertemuan ke-11, Penulisan Online
Dalam penulisan online sering kali tidak memperhatikan standart penulisan yang benar, yaitu di setiap berita harus mengandung 5W+1H (who, what, when, where, why, dan how). Selain itu di setiap kalimatnya harus menggunakan susunan kalimat subjek-predikat-objek (S-P-O) yang baik dan yang benar.
Pertemuan ke-12, Standards, Law and Ethics for Online Media
Setiap permainan pasti mempunyai aturan mainnya masing-masing, begitupula di dalam dunia Cyber Journalism. Di Indonesia aturan itu terdapat di Undang Undang Republika Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, tentang INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK .
Pertemuan ke-13, Bisnis Jurnalisme Online
Tidak bisa dipungkiri, bahwa keunggulan yang dimiliki oleh Jurnalisme Online seperti informasi yang cepat dan mudah diakses dimana saja, menjadi alasan mengapa banyak masyarakat yang lebih memilih jurnalisme Online ketimbang media yang lainnya, hal ini lah yang dilhat para pembisnis sebagai peluang unuk melakukan bisnis di dalamnya.
Pertemuan ke-14, Jurnalisme Online Masa Depan
Berkembangnya online journalism tentu mengembangkan juga dunia jurnalistik secara lebih luas. Dengan begitu akan semakin banyak bermunculan pesaing-pesaing baru, dan menyebabkan persaingan akan semakin ketat.


PEMBAHASAN DENGAN WEB

1. Working In Journalism







Web Media Indonesia sudah memenuhi kriteria sebagai Working In Journalism. Karena Media Indonesia setiap harinya selalu menyajikan berita-berita terkini, hal itu bisa dilihat dari berita TOP NEWS dan FOKUS HARI INI yang memiliki berita-berita yang dapat berubah setiap detiknya. Sehingga pembaca bisa mengatahui, berita apa saja yang sedang hangat saat ini. Selain itu jika di lihat di halaman News & Views, dapat dilihat colom opini, dimana setiap pembaca dapat mengeluarkan pendapatnya.


2. NEWS REPORT

Informasi-informasi yang ada di web Media Indonesia tidak hanya berasal dari dalam negri, namun juga ada berita yang ada di luar negri. Hal itu telihat dengan tulisan JAGAT 24 JAM, yang berisikan tentang berita-berita seputar luar negri selama sehari penuh. TANAH AIR 24 JAM, yang berisikan tentang berita-berita seputar dalam negri sehari penuh. Dan ON THIS DAY, yang berisikan tentang berita-berita dalam negri amupun luar negri selama seharian penuh. Selain itu, web Media Indonesia juga menggunakan jasa facebook, twitter, e-Paper, dan sebagainya untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi dari Media Indonesia dengan lebih cepat.





3. PENULISAN ONLINE



Jika di lihat dari standart penulisan Cyber Journalism, Media Indonesia sudah cukup memenuhi kriteria nya. Karena di bagian ini sudah mengandung 5W+1H (who, what, when, where, why, dan how). Selain itu di setiap kalimatnya sudah sesuai susunan subjek-predikat-objek (S-P-O) yang baik dan yang benar. Dan leadnya pun sudah baik, karena sudah menceritakan hal-hal penting dari sebuah berita tersebut, seperti who, when, what, dan where. Penggunaan jumalah kata dalam satu buah kalimat pun sudah pas, tidak terlalu banyak dan tidak terlalu sedikit.
Selain itu Media Indonesia juga mempunyai blog, hanya saja setiap masyarakat harus mendaftarkan dirinya terlebih dahulu. Sehingga blog tidak dapat langsung dilihat isinya.



4. STANDARDS, LAW, AND ETHICHS FOR ONLINE MEDIA
Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di dalam Cyber Journalismmaka Indonesia mempunyai Undang Undang yang mengaturnya. Peraturan itu terdapat di Undang Undang Republika Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, tentang INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK . Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Pasal 1
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah
yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan
informasi.
4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara
otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10.Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.

Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Selain itu Indonesia juga mempunyai persatuan jurnalis, yang biasa di sebut AJI.
Aliansi Jurnalis Independen atau AJI adalah organisasi profesi jurnalis, yang didirikan oleh para wartawan muda Indonesia pada 7 Agustus 1994 di Bogor, Jawa Barat, melalui penandatangan suatu deklarasi yang disebut "Deklarasi Sirnagalih". Organisasi ini didirikan sejak pembredelan tiga media --DeTik, Tempo, Editor pada 21 Juni 1994 dan didirikan sebagai upaya untuk membuat organisasi jurnalis alternatif di luar PWI karena saat itu PWI dianggap menjadi alat kepentingan pemerintah Soeharto dan tidak betul-betul memperjuangkan kepentingan jurnalis.
Fungsi AJI yang utama adalah memperjuangkan dan mempertahankan kebebasan pers. Suatu keadaan yang ditandai dengan sikap jurnalis yang profesional, patuh kepada etika dan profesionalisme, kepatuhan pada etika tidak mungkin bisa berkembang tanpa diimbangi oleh kesejahteraan yang memadai.

5. BISNIS JURNALISME ONLINE

 
Cyber Journalism yang dapat memberikan informasi lebih cepat, muran dan efisien dibandingkan dengan media cetak, inilah kelebihan yang dimiliki oleh Cyber Journalism di bandingkan dengan media cetak. Sehingga tidak heran banyak orang lebih menyukai memperoleh berita atau informasi melalui internet ketimbang harus membeli majalah ataupun koran. Hal ini pula yang membuat banyak para pembisnis berani memasang iklan di internet. Jika di lihat, Media Indonesia sudah cukup ternama. Sehingga tidak sedikit iklan yang berani memasangkan produk atau jasanya di web ini. Hal ini menjadi keuntungan sendiri bagi Media Indonesia, perusahaan ini bisa memperoleh untung dari iklan-iklan yang di pasang di web. Sekarang ini baik di Indonesia maupun di luar negeri sudah menerapkan sistem bayar bagi para pemasang iklan.

6. JOURNALISME ONLINE MASA DEPAN
Sekarang ini sedah kebanyakan orang lebih memilih Juornalisme Online dibandingkan harus membeli majalah ataupun koran. Selain tidak perlu mengeluarkan uang, masyarakat juga dapat mengaksesnya melalui HandPhone yang sekarang sudah dilengkapi dengan SmartPhone. Tetapi tidak berati tidak akan ada saingan bagi pemilik web, mudangnya untuk membuat web sekarang ini membuat banyak bermunculan web-web berita online. Hal ini tentu harus menjadi pertimbangan tersendiri bagi Media Indonesia.
Pada dasrnya Media Indonesia sudah cukup bagus, dari segi pengemasan, gambar, bahasa, dan penyajian berita. Yang perlu di perhatikan adalah bagaimana agar masyarakat dapat mempeoleh berita yang diinginkan dnegan mudah dan cepat. Kelengkapan berita juga harus di perhatikan.


KESIMPULAN
 Bisa disimpulkan, bahwa web Media Indonesia sejauh ini sudahbisa di sebut Cyber Journalism yang baik. dari segi gambar, bahasa, kecepatan, dan berbagai aspek lainnya. kemudahan untuk mendapatkan berita dalam negri maupun luar negri pun tidak perlu di tanyakan lagi.tataletak yang di tampilkan pun sudah cukup menarik perhatian pembaca, di tambah dengan vidio vidio yang melengkapi berita menjadi lebih lengkap.


REFRENSI :

http://www.mediaindonesia.com/read/2010/12/12/187547/17/1/Abu-Tholut-Diperiksa-di-Jakarta
http://julianhutabarat.blogspot.com/2009/05/jurnalisme-online-persaingan-bisnis.html
http://en.wikipedia.org/wiki/Citizen_journalism
http://id.wikipedia.org/wiki/Cyberjournalism
http://shafizanjohari.blogspot.com/2007_…
http://72.14.235.104/search?q=cache:vCoR…



CHRISTILLIA STELLA UNTORO
915080055

No comments:

Post a Comment